Raksa Nugraha merupakan kegiatan pemberian pemeringkatan dan anugerah kepada pihak-pihak yang perduli akan perlindungan konsumen. Kegiatan ini merupakan apresiasi yang diberikan BPKN kepada Entitas Privat (Pelaku Usaha, BUMN, BUMD) dan Entitas Publik (Pemerintah Pusat seperti Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Propinsi).
RAKSA NUGRAHA merupakan ajang pemeringkatan dan penghargaan kepada Pelaku Usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawab Pelaku Usaha untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.
Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap Perlindungan Konsumen baik kepada para Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga maupun Lembaga Perlindungan Konsumen lainnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama “RAKSA NUGRAHA Indonesia Consumer Protection Award”, adalah apresiasi yang akan diberikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kepada para Entitas Privat (Pelaku Usaha, BUMN, BUMD) dan Entitas Publik (Pemerintah Pusat seperti Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Propinsi).
“Selamat kepada perusahaan yang telah meraih penganugerahan Raksa Nugraha Tahun 2019”
Pemeringkatan Raksa Nugraha ini terdiri dari 5 tingkat, yang terdiri dari :
Pemeringkatan berupa batu mulia yang berharga bagi masyarakat dimana Diamond memiliki nilai tertinggi.
Pemeringkatan berupa logam mulia yang memiliki nilai tertinggi kedua setelah Diamond.
Pemeringkatan berupa logam mulia yang memiliki nilai tertinggi ketiga setelah Diamond.
Pemeringkatan berupa logam mulia yang memiliki nilai tertinggi keempat setelah Diamond.
Pemeringkatan berupa logam mulia yang memiliki nilai tertinggi kelima setelah Diamond.
Sosialisasi Raksa Nugraha menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten, yaitu :
Apakan anda tertarik ? Daftarkan Perusahaan anda
Raksa Nugraha Tahun 2020 ini akan mengadakan sosialisasi di 3 daerah dengan jadwal dibawah ini :
Frequently Asked Questions
Kriteria Kelompok Usaha yang dapat mengikuti Raksa Nugraha merupakan Organisasi Kecil, Organisasi Menengah dan Organisasi Besar, yaitu :
1. Organisasi Kecil
Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2. Organisasi Menengah
Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
3. Organisasi Besar
Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Entitas Publik dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
- Entitas Publik merupakan entitas yang menyelenggarakan standar pelayanan publik dan/atau standar pelayanan minimal.
- Entitas Privat adalah sebagai berikut :
Tidak menemukan yang anda cari ? Download Panduan Penjelasan, Persyaratan dan Penilaian Raksa Nugraha Disini